1. Bagi Pemilik Sertifikat
Dengan memiliki kompetensi, kemampuan yang dimilikinya sudah mengacu kepada suatu standar. Sehingga ruang lingkup keahlian yang dikuasainya sudah jelas akan sangat membantu dalam penempatannya pada bidang yang sesuai dengan pemeberian penghargaan yang terukur.
2. Bagi Pemberi Kerja
Dengan mempekerjakan seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi, akan menjamin bahwa orang yang dipekerjakan mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan akan memperlancar tugas yang dapat meningkatkan daya saing.